Bulungan, CitraBenuanta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memperpanjang masa tanggap darurat non alam Covid-19 di Kabupaten Bulungan selama 33 hari kedepan, sebagai upaya antisipasi penyebaran wabah virus tersebut. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan Nomor 504/K-IV/36 TAHUN 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten BulunganContinue Reading