Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pasal 9
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi pelanggaran berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. kerja sosial membersihkan fasilitas umum paling lama 60 (enam puluh) menit;
c. menyediakan 10 (sepuluh) masker; dan/atau
d. denda administratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Polisi Kawal Perbup Protokol Kesehatan di Bulungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus melakukan upaya meningkatkan kedisplinan masyarakat agar tetap sesuai protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas. Bahkan, pemerintah daerah, saat ini sedang melakukan penyusunan peraturan bupati (Perbup), mengenai sanksi yang akan diberikan bagi siapa saja yang beraktiftas tak sesuai dengan protokol kesehatan.

Menanggapi upaya pemerintah tersebut, pihak kepolisian menyatakan siap mengawal jika Perbup itu disahkan. Dikonfirmasi Koran Kaltara, Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, melalui PS Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto menegaskan, pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Bulungan dan jajaran Kodim 0903/Tsr.

“Kita siap (mengawal Perbup protokol kesehatan). Kita juga terus berkoordinasi dengan Sat Pol dan Kodim (0903/Tsr). Agar tindakan yang kita lakukan, bisa sejalan dan sesuai dengan ketentuan,” katanya, Kamis (27/8/2020).

Tutut mengungkapkan, tindakan dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah tetap akan mengedepankan upaya persuasif. Apalagi sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis dalam mengawal era new normal, kepolisian wajib bertindak persuasif dan humanis.

“Kalau pun nanti ada denda yang diterapkan, itu kan kebijakan dari pemerintah. Kalau dari kami (kepolisian) hanya mengawal dari kebijakan itu saja. Tindakan yang kita lakukan nanti, tetap akan sesuai dengan perintah pimpinan. Tetap humanis dan kedepankan persuasif,” jelasnya.

Sebenarnya, kata dia, sebelum adanya Perbup tentang protokol kesehatan, pihaknya kerap memberikan imbauan kepada masyarakat. Selama ini, kata dia, tempat-tempat keramaian selalu jadi sasaran dalam sosialisasi yang disampaikan.

“Selama ini kan kita sudah sosialisasi kepada masyarakat. Tapi itu hanya sekedar sosialisasi saja. Tidak ada sanksi yang diberikan. Tapi kalau memang nanti ada sanksinya yang tertuang dalam aturan, itu pasti akan lebih baik lagi. Artinya, ada sanski yang bisa diberikan kalau memang ada yang (beraktifitas) tidak sesuai prokol kesehatan,” imbuhnya.

Menurut dia, untuk menegaskan aktifitas sesuai protokol kesehatan memang diperlukan sanksi. Dengan harapan demi meningkatkan kesadaran masyarakat. Apalagi, jika melihat situasi Covid-19 di Bumi Tenguyun-sebutan lain Bulungan terus mengalami peningkatan.

“Sanksi memang perlu. Supaya ada peningkatan kedisiplinan masyarakat kita juga. Apalagi kan kasus Covid-19 ini (di Bulungan) ini masih belum selesai. Malah masih ada penambahan. Jadi kita harapkan, masyarakat bisa menerapkan ptokol kesehatan untuk mencegah penularan virus ini,” pungkasnya. (*)

sumber : https://korankaltara.com/polisi-kawal-perbup-protokol-kesehatan-di-bulungan/

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.